Kamis, 01 Mei 2014

Bea Cukai Melindungi Perekonomian Dalam Negeri

Beacukai
Bea Cukai merupakan dinas yang bertanggung jawab mengurusi masalah keuangan yang barkaitan dengan sirkulasi keluar masuk produk dari dan dalam negeri. Beacukai bertugas memeriksa barangbarang impor yang datang di bandara maupun pelabuhan. Beacukai juga menangkal barang-barang yang dilarang oleh negara agar tak masuk ke Indonesia. Inilah tugas berat dari Dinas Beacukai yang harus bertanggung jawab atas urusan ekspor impor di seluruh wilayah Indonesia baik jalur udara, laut maupun darat. Begitu pentingnya urusan pajak pendapatan dari sirkulasi ekspor impor, setiap negara memiliki dinas beacukai sendiri, yang dalam bahasa Inggrisnya Customs. Di bandara internasional bagian beacukai, atau kepabeanan yang bertugas memeriksa barang bawaan penumpang pesawat dan kargo. Setiap penumpang asing yang mau masuk ke Indonesia harus mengisi blanko Customs Declaration mengenai daftar barang yang dibawa dari luar negeri. Demikian juga ketika Anda membeli rokok, pasti di atas bungkus rokok, compact disc dan minuman terdapat pita cukai, itu merupakan bagian dari tugas beacukai untuk memungut pajak dari produk-produk tertentu.

Sejarah Berdirinya Beacukai
Beacukai sudah berdiri sejak zaman kolonialisme, awalnya bernama duanne. Tepatnya ketika usaha dagang Hindia Belanda atau VOC bergerak menguasai sendi perekonomian nusantara. VOC memungut pajak pada setiap kapal barang yang masuk kepelabuhan dan demikian kepada kapal yang mau berlayar meninggalkan pelabuhan. Pada masa kolonialisme Belanda badan yang mengurusi pungutan ekspor dan impor dinamakan Die Dienzt de invoer Uitvoerrecten en Accijnzen. Tugasnya menarik retribusi ekspor impor barang di pelabuhan besar. Paska kemerdekaan Indonesia, semua perusahaan milik Belanda, direstrukturisasi ulang, demikian juga dengan Die Dienzt de invoer Uitvoerrecten en Accijnzen . Pada 1 Oktober 1945, berubah menjadi Pejabatan Bea dan Cukai. Tak lama kemudian tepatnya 1958 berubah lagi menjadi Jawatan Bea dan Cukai. Pada 1965, Jawatan Bea dan Cukai, bertransformasi menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. DJBC kinerjanya di bawah Depertemen Keuangan. DJBC diketuai oleh dirjen eslon 1, sebagai pembantu Menteri Keuangan dan bertanggungjawab mengurusi kepabeanan

Tugas Beacukai - Cukai
Cukai merupakan salah satu bentuk pajak secara langsung yang diambil dari konsumen akhir. Objek pajak / cukai salah satunya adalah rokok dan minuman alkohol. Mengapa alkohol dan tembakau dijadikan objek cukai langsung? Karena kedua benda tersebut secara langsung merupakan produk yang merusak kesehatan pemakainya, sehingga penggunaannya sangat
dibatasi. Bentuk pembatasannya adalah dikenakan pajak yang lumayan tinggi agar peredaraannya bisa terkontrol dan dibatasi. Jadi setiap produksi rokok wajib dikenakan pajakan langsung yang tertera pada pita cukai. Dirjen Beacukai juga mengenakan pita cukai terhadap produk-produk elektronik yang dikategorikan barang mewah, misalnya kaset dan compact disk / CD. Cukai juga dikenakan terhadap barang-barang yang memiliki potensi merugikan masyarakat seperti barang yang berbau pornografi, barang-barang yang mengandung bahan berbahaya dan dan lain sebagainya. Bahkan di luar negeri cukai dikenakan terhadap berbagai banyak barang yang berpotensi merusak
lingkungan hidup.

Tugas Beacukai - Perizinan Eskpor Impor
Salah satu kinerja beacukai adalah bidang perizinan ekspor impor yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Maksudnya adalah barang impor yang baru datang dari pelabuhan dilarang keluar pelabuhan sebelum dokumennya diperiksa oleh beacukai termasuk harus membayar dahulu pajak bea masuknya. Ketika pajak sudah dibayar dan dokumen impornya lengkap, kontainer harus diperiksa isinya terlebih dahulu, setelah melewati pemeriksaan fisik selesai dan tak ditemui barang yang mencurigakan barulah barang impor / container boleh keluar dari pelabuhan. Begitu juga dengan proses kegiatan ekspor barang, salah satu syaratnya harus ada izin dari beacukai. Barang yang akan di ekspor juga wajib dikena pajak keluar dan disertai surat resmi dari beacukai negara asal.

Beacukai dan Pelanggaran-pelanggaranKepabeanan
Dirjen Beacukai berperan aktif mengatasi tindakan illegal penyelundupan barang impor. Indonesia memiliki lautan yang luasi barat pintu masuk ke Indonesia banyak sekali. Menjadi tugas berat bagi Dirjen Beacukai mengatasi kegiatan lalu lintas barang yang keluar dan masuk ke Indonesia. Bayangkan jika negara tanpa beacukai, pasti kondisi perekonomiannya kacau, barang impor masuk begitu saja tanpa melalui screening dan membayar pajak masuk. Pasti industri dalam negeri banyak yang bangkrut karena tak mampu menguasai pasar dalam negeri. Sering kita dengar dalam berita, beacukai berhasil menggagalkan penyelundupan barang illegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui proses yang benar, maksudnya antara dokumen barang masuk dan isi container tak sama, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara. Para penyelundup ingin mencari keuntungan dari mendatangkan barang impor dengan cara memanipulasi pajak masuk. Karena barang-barang impor yang akan dijual di Indonesia pajaknya sangat tinggi sehingga, harga jualnya mahal. Salah satunya adalah produk elektronik seperti gadget, PC dan mesin mobil dan lain sebagainya. Importir nakal biasanya mendatangkan barang elektronik dari luar negeri dengan cara illegal yakni menyamarkan barang agar tak terdeteksi beacukai. Demikian juga dengan pencegahan produkproduk dalam negeri yang diekspor ke pasar internasional tanpa ada perizinan. Ada beberapa komoditas yang dilarang untuk diekspor keluar negeri oleh pemerintah, misalnya kayu log, rotan mentah dan lain sebagainya. Maksudnya agar melindungi industri dalam negeri dan menjaga kelestarian alam. Tugas Dirjen Beacukai menangkal kegiatan penyelundupan komoditas andalan Indonesia.



Rabu, 30 April 2014

Bea Cukai Menjaga Indonesia di Kawasan Perbatasan

Kita pasti sering membaca running text di media TV seperti ini: “Bea Cukai gagalkan penyelundupan kayu illegal di perbatasan kepualauan Riau”, atau “Bea Cukai amankan 120kg ganja di pebatasan Indonesia Malaysia”, dan informasi sejenisnya. Sudah tahukah siapa yang dimaksud dengan Bea Cukai? Kok tugasnya kayak polisi atau tentara ya?? Tak kenal maka tak sayang... yuuk mari kita kenali lebih jauh siapakah “Bea Cukai” ini dan apa hubungannya dengan perbatasan negara Indonesia dan keluar masuknya barang dari wilayah NKRI? 


Sekilas tentang Bea Cukai.
Bea Cukai, sebetulnya sebutan untuk Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang merupakan salah satu direktorat jendral pada Kementerian Keuangan dengan tugas kepabeanan ataucustoms. Pertanyaan selanjutnya apakah kepabeanan sendiri? Menurut UU No.17 Tahun 2006 yang merupakan UU perubahan dari UU No. 15 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Kepabeanan adalah” segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar”.

Nah ada istilah lain lagi nih “Daerah Pabean”, apa ya maksudnya? Menurut UU yang sama, Daerah Pabean adalah “wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan”. Salah satu yang juga penting untuk dipahami adalah istilah “kawasan kepabeanan” yakni kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Fungsi dan Tugas

Nah sudah lebih jelas kan gambaran apa itu bea cukai dan hubungannya dengan perbatasan Indonesia? Jadi memang Bea Cukai memiliki kewenangan untuk mengawasi lalu lintas barang di kawasan Indonesia, terutama di wilayah yang berbatasan dengan negara lain baik di laut, udara, maupun tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang. Instansi kepabeanan (customs) di negara manapun memiliki peran penting dan signifikan dalam melakukan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar wilayah negara tersebut. Secara lebih rinci Instansi Kepabeanan Indonesia atau Bea Cukai memiliki fungsi dan tugas:
Fungsi dan tugas itu sendiri terdiri dari
R : Revenue Colector
C : Comunity Protector
T : Trade Fasilitator
I  : Indsutrial Assistance
berikut penjelasan tambahan dari tugas bea :
  • Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya;
  • Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri;
  • Memberantas penyelundupan;
  • Melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara;
  • Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.

Tantangan dan Ekspektasi Publik

Berdasarkan fungsi dan tugas tersebut, kita dapat melihat bahwa Bea Cukai memiliki peran yang signifikan dalam melindungi masyarakat dan dunia Industri dalam negeri sekaligus menjadi salah satu penyangga penerimaan keuangan negara melalui pungutan bea masuk dan pajak dari kegiatan impor, serta bea keluar dari kegiatan ekspor. Peran yang signifikan dan penting yang pastinya diimbangi dengan tugas yang juga tidak ringan. Strategisnya posisi Bea Cukai dalam menentukan arus lalu lintas keluar dan masuk barang ke Indonesia menuntut profesionalisme sekaligus komitmen yang tinggi dari para petugas di instansi Bea Cukai.

Kewenangan yang diberikan oleh UU No.17 tahun 2006 semakin besar dari UU sebelumnya. More power tends to corrupt, sehingga wajar jika kecenderungan ini menjadi perhatian publik. Kalau mengutip ungkapan salah satu anggota parlemen, posisi ini “ngeri-ngeri sedap”. Iya besarnya kewenangan, besarnya tanggungjawab, diiringi dengan besarnya tantangan dan godaan. Rumor negatif yang berkembang di masyarakat tentunya menjadi satu tantangan tersendiri. Transparansi sebagai salah satu bentuk profesionalisme menjadi hal yang wajib untuk diterapkan guna menjawab tantangan dan menumbuhkan kepercayaan masayarakat. Hal ini harus dijawab dalam bentuk tindakan nyata, bukan sekedar pencitraan. Contoh yang sederhana dan praktisnya barangkali salah satunya bisa diukur dengan langkanya barang-barang black market atau ilegal yang beredar di dalam negeri.

Semakin globalnya dunia seiring dengan semakin kompleknya kegiatan perdagangan internasional yang ditandai dengan tingginya arus liberalisasi dan globalisasi perdagangan dan investasi tentu menuntut Indonesia semakin terbuka agar tidak melanggar kesepakatan bilateral, regional atau multilateral di bidang perdagangan. Kondisi ini mengharuskan kita mengambil langkah antisipatif dan staregis guna menghadapi tantangan era liberalisasi perdagangan. 

Dalam hal ini Bea Cukai hendaknya fokus untuk mencapai visi, misi, dan strategi yang telah disusun, yakni secara administratif menjadi kepabeanan dan cukai dengan standar internasional antara lain dengan mengamankan hak keuangan negara, memfasilitasi perdagangan, mendukung industri dan melindungi masyarakat dengan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia serta efisiensi dalam organisasi dan pelayanan. Guna meningkatkan peran kebijakan fiskal di bidang kepabeanan, Bea Cukai harus membangun suatu sistem dan prosedur kepabeanan yang lebih efektif dan efisien serta mampu meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen dengan memberikan pelayanan yang menerapkan prinsip-prinsip: do more with less, time sensitive, predictable, available danadjustable

Peran Bea Cukai di Perbatasan 

Terkait dengan pengamanan di daerah perbatasan, salah satu tugas penting dari Bea Cukai sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya adalah melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya atau barang yang tidak berbahaya namun masuk ke wilayah Indonesia secara illegal, yang pada akhirnya berdampak buruk pada industri dan perekonimian dalam negeri. Peran penting di perbatasan guna memberantas terjadinya suatu penyelundupan ini tentu saja diiringi dengan tanggungjawab yang tidak ringan. Petugas Bea Cukai diberikan kewenangan polisional oleh UU, agar bisa melakukan tindakan penegakan hukum sekaliogus dimungkinkan untuk dilengkapi senjata api. Petugas yang disebut sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini berwenang melakukan tindakan polisional guna menangani berbagai pelanggaran kepabeanan dalam arus lalu lintas barang di perbatasan.

Perbatasan antar negara menjadi titik yang krusial. Selain karena posisinya yang menantang baik di perairan maupun di daratan, juga tingkat sensitifitas yang tinggi sebagai wilayah yang berbatasan dengan negara lain terkait kepentingan nasional di satu sisi dan kebutuhan riil masyarakat perbatasan di sisi lain. Menjadi lebih rumit karena setiap wilayah perbatasan memiliki ciri khas dan persoalan tersendiri, baik dari sisi fisik maupun problem sosial. Tantangan berikutnya adalah semakin canggih dan beragamnya modus-modus penyelundupan yang terjadi belakangan. Selain penguatan kapasitas SDM dan kelengkapan sarana dan prasarana operasi, maka managemen perbatasan menjadi pekerjaan rumah yang juga tidak sederhana.

Koordinasi merupakan hal yang sangat sering dinyatakan namun sulit untuk diimplementasikan. Namun demikian dalam konteks menjaga perbatasan, koordinasi menjadi sangat penting untuk diwujudkan selain koordinasi dengan pihak berwajib lainnya seperti polisi, TNI, PPNS perikanan (jika di laut), PPNS Kehutanan (jika di daratan yang biasanya merupakan wilayah hutan), juga kerja sama dengan pihak negara tetangga yang berbatasan langsung.

Jika dasar hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai telah sangat memadai, maka pekerjaan rumah selanjutnya adalah peningkatan profesionalitas dan komitmen SDM Bea Cukai dan penyempurnaan fasilitas/sarana dan teknik operasional kerja serta penyederhanaan sistem pelayanan. Smoga ke depan Bea Cukai semakin baik dan mampu menjaga profesionalitas dan komitmen untuk menjaga Indonesia di Kawasan Pabean.

Sumber pendukung:
UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 15 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
www.beacukai.go.id