Beacukai
Bea Cukai merupakan dinas yang bertanggung jawab
mengurusi masalah keuangan yang barkaitan dengan sirkulasi keluar masuk produk
dari dan dalam negeri. Beacukai bertugas memeriksa barangbarang impor yang datang
di bandara maupun pelabuhan. Beacukai juga menangkal barang-barang yang
dilarang oleh negara agar tak masuk ke Indonesia. Inilah tugas berat dari Dinas
Beacukai yang harus bertanggung jawab atas urusan ekspor impor di seluruh wilayah
Indonesia baik jalur udara, laut maupun darat. Begitu pentingnya urusan pajak
pendapatan dari sirkulasi ekspor impor, setiap negara memiliki dinas beacukai
sendiri, yang dalam bahasa Inggrisnya Customs. Di bandara internasional
bagian beacukai, atau kepabeanan yang bertugas memeriksa barang bawaan
penumpang pesawat dan kargo. Setiap penumpang asing yang mau masuk ke Indonesia
harus mengisi blanko Customs Declaration mengenai daftar barang yang dibawa
dari luar negeri. Demikian juga ketika Anda membeli rokok, pasti di atas
bungkus rokok, compact disc dan minuman terdapat pita cukai, itu merupakan
bagian dari tugas beacukai untuk memungut pajak dari produk-produk tertentu.
Sejarah Berdirinya Beacukai
Beacukai sudah berdiri sejak zaman kolonialisme, awalnya bernama
duanne. Tepatnya ketika usaha dagang Hindia Belanda atau VOC bergerak menguasai
sendi perekonomian nusantara. VOC memungut pajak pada setiap kapal barang yang
masuk kepelabuhan dan demikian kepada kapal yang mau berlayar meninggalkan
pelabuhan. Pada masa kolonialisme Belanda badan yang mengurusi pungutan ekspor
dan impor dinamakan Die Dienzt de invoer Uitvoerrecten en Accijnzen. Tugasnya
menarik retribusi ekspor impor barang di pelabuhan besar. Paska kemerdekaan
Indonesia, semua perusahaan milik Belanda, direstrukturisasi ulang, demikian
juga dengan Die Dienzt de invoer Uitvoerrecten en Accijnzen . Pada 1 Oktober
1945, berubah menjadi Pejabatan Bea dan Cukai. Tak lama kemudian tepatnya 1958
berubah lagi menjadi Jawatan Bea dan Cukai. Pada 1965, Jawatan Bea dan Cukai,
bertransformasi menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. DJBC kinerjanya di
bawah Depertemen Keuangan. DJBC diketuai oleh dirjen eslon 1, sebagai pembantu Menteri
Keuangan dan bertanggungjawab mengurusi kepabeanan
Tugas Beacukai - Cukai
Cukai merupakan salah satu bentuk pajak secara langsung yang diambil
dari konsumen akhir. Objek pajak / cukai salah satunya adalah rokok dan minuman
alkohol. Mengapa alkohol dan tembakau dijadikan objek cukai langsung? Karena
kedua benda tersebut secara langsung merupakan produk yang merusak kesehatan
pemakainya, sehingga penggunaannya sangat
dibatasi. Bentuk pembatasannya adalah dikenakan pajak yang lumayan tinggi
agar peredaraannya bisa terkontrol dan dibatasi. Jadi setiap produksi rokok
wajib dikenakan pajakan langsung yang tertera pada pita cukai. Dirjen Beacukai
juga mengenakan pita cukai terhadap produk-produk elektronik yang dikategorikan
barang mewah, misalnya kaset dan compact disk / CD. Cukai juga dikenakan
terhadap barang-barang yang memiliki potensi merugikan masyarakat seperti barang
yang berbau pornografi, barang-barang yang mengandung bahan berbahaya dan dan
lain sebagainya. Bahkan di luar negeri cukai dikenakan terhadap berbagai banyak
barang yang berpotensi merusak
lingkungan hidup.
Tugas Beacukai - Perizinan Eskpor Impor
Salah satu kinerja beacukai adalah bidang perizinan ekspor impor yang
berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Maksudnya adalah barang impor yang baru
datang dari pelabuhan dilarang keluar pelabuhan sebelum dokumennya diperiksa
oleh beacukai termasuk harus membayar dahulu pajak bea masuknya. Ketika pajak
sudah dibayar dan dokumen impornya lengkap, kontainer harus diperiksa isinya terlebih
dahulu, setelah melewati pemeriksaan fisik selesai dan tak ditemui barang yang
mencurigakan barulah barang impor / container
boleh keluar dari pelabuhan. Begitu juga dengan proses kegiatan ekspor barang, salah
satu syaratnya harus ada izin dari beacukai. Barang yang akan di ekspor juga
wajib dikena pajak keluar dan disertai surat resmi dari beacukai negara asal.
Beacukai dan Pelanggaran-pelanggaranKepabeanan
Dirjen Beacukai berperan aktif mengatasi tindakan illegal penyelundupan
barang impor. Indonesia memiliki lautan yang luasi barat pintu masuk ke
Indonesia banyak sekali. Menjadi tugas berat bagi Dirjen Beacukai mengatasi
kegiatan lalu lintas barang yang keluar dan masuk ke Indonesia. Bayangkan jika
negara tanpa beacukai, pasti kondisi perekonomiannya kacau, barang impor masuk
begitu saja tanpa melalui screening dan membayar pajak masuk. Pasti industri dalam
negeri banyak yang bangkrut karena tak mampu menguasai pasar dalam negeri.
Sering kita dengar dalam berita, beacukai berhasil menggagalkan penyelundupan
barang illegal yang masuk ke Indonesia tanpa melalui proses yang benar,
maksudnya antara dokumen barang masuk dan isi container tak sama, sehingga menimbulkan
potensi kerugian negara. Para penyelundup ingin mencari keuntungan dari
mendatangkan barang impor dengan cara memanipulasi pajak masuk. Karena barang-barang
impor yang akan dijual di Indonesia pajaknya sangat tinggi sehingga, harga
jualnya mahal. Salah satunya adalah produk elektronik seperti gadget, PC dan
mesin mobil dan lain sebagainya. Importir nakal biasanya mendatangkan barang
elektronik dari luar negeri dengan cara illegal yakni menyamarkan barang agar
tak terdeteksi beacukai. Demikian juga dengan pencegahan produkproduk dalam
negeri yang diekspor ke pasar internasional tanpa ada perizinan. Ada beberapa
komoditas yang dilarang untuk diekspor keluar negeri oleh pemerintah, misalnya
kayu log, rotan mentah dan lain sebagainya. Maksudnya agar melindungi industri
dalam negeri dan menjaga kelestarian alam. Tugas Dirjen Beacukai menangkal kegiatan
penyelundupan komoditas andalan Indonesia.